Usai Vonis, Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke Cipinang

TEMPO | 11 Juni 2019 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah divonis 1 tahun penjara dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, penahanan Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ucapan Ahmad Dhani dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018. "Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.

Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Januari 2019. Richard menjelaskan bahwa saat itu Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya. Pemindahan dilakukan demi memudahkan persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang berakhir hari ini.

"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya. Dia memperkirakan proses pemindahan Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang akan membutuhkan waktu sekitar seminggu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait